Mari Kita Sukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024

Berdasarkan (Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008) Tentang Kode Etik Penyelenggara PEMILU :
  1. MENGGUNAKAN KEWENANGAN BERDASARKAN HUKUM

    • melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pengawasan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
    • melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pengawasan Pemilu sesuai dengan yang didelegasikan atau sesuai dengan yurisdiksi otoritasnya;
    • melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pengawasan Pemilu mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan 
    • menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu, sepenuhnya diterapkan secara tdk berpihak dan adil
  2. BERSIKAP DAN BERTINDAK NON PARTISAN DAN IMPARSIAL

    1. bertindak netral dan tidak memihak di dalam penyikapan yang berkaitan dengan partai politik, calon dan pemilih;
    2. bersikap netral dan tidak memihak terhadap media masa;
    3. bersikap independen dan nonpartisan terhadap partai politik, calon, aktor politik, atau kecenderungan politik tertentu;
    4. bertindak konsekwen, adil, dan memiliki pertimbangan yang matang;
    5. setiap partai politik peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu diperlakukan secara adil dan jujur, dengan mempertimbangkan semua kondisi yang berlaku;
    6. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas, dan menghindarkan diri dari intervensi pihak lain;
    7. tidak terlibat dalam kegiatan pribadi yang dapat menimbulkan rasa simpati atau antipati terhadap calon, partai politik, dan aktor politik, atau kecenderungan politik tertentu;
    8. tidak mengemukakan pandangan atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah-masalah yang akan atau sedang menjadi isu dalam proses Pemilu;
    9. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan pamilih;
    10. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan kepada partai atau peserta Pemilu atau pemilih;
    11. tidak memberitahukan pilihan politiknya kepada orang lain dan tidak menanyakan pilihan politik orang lain;
    12. tidak mengemukakan pernyataan terbuka kepada umum berupa serangan pribadi terhadap pejabat, politisi ataupun peserta Pemilu;
    13. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin tentang tuduhan yang diajukan atau keputusan yang dikenakan kepadanya;
    14. menjamin kesempatan yang sama bagi seseorang atau peserta Pemilu yang dituduh untuk menyampaikan pandangannya tentang kasus yang dituduhkan atau keputusan yang dikenakan kepadanya;
    15. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus tersebut dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan bilamana keputusan yang diambil menyangkut kepentingan yang berbeda; dan
    16. melakukan tindakan secara adail dalam membuat keputusan.
  3. BERTINDAK TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

    1. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, tata tertib, dan prosedur yang telah ditetapkan;
    2. membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    3. menata akses publik secara efektif dan masuk akal terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    4. mempertanggungjawabkan penerimaan dan penggunaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau aturan tertentu yang diberlakukan oleh sumber dana;
    5. bersedia menjelaskan kepada publik bila terjadi penyimbangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara Pemilu/Lembaga pengawas Pemilu serta upaya perbaikan;
    6. melakukan konsultasi secara reguler dengan berbagai pihak yang berkepentingan dengan seluruh proses atau hal-hal tertentu yang berkaitan dengan Pemilu;
    7. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik;
    8. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan perihal keputusan yang telah diambil tentang proses Pemilu;
    9. merespons kritik dan pernyataan publik secara arif dan bijaksana;
    10. membangun sistem yang memungkinkan peserta Pemilu memiliki akses sesegera mungkin terhadap semua informasi, dokumen, dan data baku yang digunakan dalam proses Pemilu; dan
    11. bersikap terbuka, terus terang, dan bekerja sama dengan lembaga pengawasan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. MELAYANI PEMILIH MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA

    1. memberi informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih;
    2. memastikan bahwa pemilih memahami secara tepat langkah dan proses Pemilu;
    3. membuka akses yang lebih luas bagi pemilih untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
    4. melakukan segala upaya yang dibenarkan peraturan perundang-undangan untuk memungkinkan setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih;
    5. menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk memberikan suaranya; dan
    6. memastikan setiap kemungkinan untuk menyediakan segala langkah yang mungkin dilaksanakan bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus, seperti penyandang cacat, buta huruf, lanjut usia, pemilih yang tinggal daerah terpencil, pemilih yang tinggal di luar negeri, dan pemilih yang karena tugasnya tidak dapat memberikan suara pada hari pemungutan suara, untuk tidak hanya terdaftar sebagai pemilih tetapi juga menggunakan hak pilih.
  5. TIDAK MELIBATKAN DIRI DALAM KONFLIK KEPENTINGAN

    1. wajib mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat memberi peluang bagi situasi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dan pengawas Pemilu;
    2. menjamin agar tidak ada penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung ataupun tidak langsung;
    3. tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon, perusahaan/pengusaha atau individu yang dapat menarik keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu dan lembaga pengawas Pemilu; dan
    4. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan yang resmi ataupun tidak resmi termasuk kegiatan pribadi, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
  6. BERTINDAK PROFESIONAL

    1. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilu sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggara Pemilu dan pengawas Pemilu;
    2. bertindak berdasarkan prosedur standar dan substansi profesi administrasi Pemilu yang mutakhir;
    3. menghindarkan diri dari kegiatan merencanakan dan menggunakan anggaran yang berakibat pemborosan dana publik;
    4. memperlakukan pekerjaan sebagai panggilan profesi;
    5. melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dan pengawas Pemilu dengan komitmen tinggi;
    6. menggunakan waktu secara efisien dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan oleh organisasi penyelenggara Pemilu dan pengawas Pemilu; dan
    7. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam struktur organisasi penyelenggara Pemilu dan pengawas Pemilu.
  7. ADMINISTRASI PEMILU YANG AKURAT

    1. memastikan bahwa seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan fakta;
    2. memastikan bahwa informasi dikumpulkan, disusun, dan dipublikasikan dengan cara yang sistematis, jelas, dan tidak rancu;
    3. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
    4. memberitahu publik perihal bagian tertentu dari suatu informasi yang belum sepenuhnya dapat diandalkan atau masih berupa laporan sementara.