Mari Kita Sukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024
meliputi:
  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
  2. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
  3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
  4. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  5. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama petugas pemutakhiran daftar pemilih;
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
  7. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf f dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas Kecamatan;
  8. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf g ;
  9. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada seluruh peserta Pemilihan;
  10. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwas Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
  11. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
  12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
  13. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan;
  14. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  15. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Referensi: 
Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor: 6/PP.02.3-Kpt/35/Prov/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018

0 komentar: